Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, kombes Pol. Argo Yuwono menyebut pihaknya tengah memeriksa laporan terhadap Habib Bahar Bin Smith. Habib Bahar dipolisikan karena menyebut Jokowi banci saat ceramah.
Argo menjelaskan, jika nantinya ditemukan unsur tindak pidana, maka laporan tersebut akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Kalau iya (ada unsur tindak pidana) akan naik ke penyidikan," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/12/2018).
Laporan tersebur, kata Argo, masih ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Pihaknya baru melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, yakni Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.
Baca Juga: 10 Mayat Misterius Mengapung di Selat Malaka TKI Ilegal?
"Laporan ditangani Krimsus. Ditahap penyelidikan, kita sudah klarifikasi pelapor," jelasnya.
Nantinya polisi juga akan memeriksa saksi ahli. Hal tersebut guna mencari tahu adakah unsur pidana dari ceramah Habib Bahar yang disebut menghina dan merendahkan Presiden RI Joko Widodo tersebut.
"Saksi ahli juga kita minta klarfikasi apakah memenuhi unsur pidana atau tidak," pungkas Argo.
Sebelumnya Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas melaporkan ceramah Habib Bahar yang beredar di media sosial. Laporan Habib Bahar diterima dengan nomor laporan polisi TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus, 28 November 2018.
Baca Juga: Milenial Rentan Berutang demi Gaya Hidup, Ini Kata Psikolog