Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengawasan DPRD Kalimantan Tengah atas pembuangan limbah sawit ke Danau Sembeluh yang diduga dilakukan oleh anak perusahaan sawit, PT. Sinar Mas.
Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk, Jo Daud Dharsono. Dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT. Binasawit Abadi Pratama, Edy Saputra Suradja.
"Kapasitas Jo Daud diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EES (Edy Saputra Suradja)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (5/12/2018).
Selain Jo Daud, penyidik juga akan memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri, Kepala Bidang Pemantauan Lingkungan Provinsi Kalteng, Arianto dan tim ahli Komisi B DPRD Kalteng, Nicko Haryadi. Ketiganya juga bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Tambah Kekuatan, Kodam XVII Cenderawasih Kirim Personel Satu Kompi ke Nduga
Dalam kasus ini, KPK telah tetapkan tujuh orang tersangka. Empat orang yang diduga berperan menerima suap di antaranya yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B Punding LH Bangkan dan dua anggota Komisi B Arisavanah serta Edy Rosada.
Untuk tersangka penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, tiga orang yang disangkakan sebagai pemberi suap adalah Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah Willy Agung Adipradhana dan Manajer Legal PT. BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy.