Suara.com - Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Rudolf Albert Rodja mencopot seorang anggota Polres Teluk Wondama berinisial Bripda YRK lantaran dianggap melakukan pelanggaran hukum.
"Upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) sudah kami laksanakan dua hari lalu (Selasa 4/12). Bripka YRK sudah bukan lagi anggota kepolisian," kata Kapolres Teluk Wondama, AKBP Murwoto seperti dikutip Antara, Rabu (5/12/2018).
Upacara PTDH terhadap Bintara Polri kelahiran 1987 itu dilaksanakan di lapangan Mapolres Teluk Wondama.
Murwoto menjelaskan, YRK diberhentikan sesuai keputusan Kapolda Papua Barat nomor Kep 287/IX/2018. Sidang Kode Etik memutuskan yang bersangkutan terbukti bersalah karena melalaikan tugasnya sebagai anggota Polri serta pelanggaran hukum lainnya.
Baca Juga: Kenali Perbedaan Sariawan dan Herpes di Mulut
Komisi Kode Etik merekomendasikan PDTH bagi YRK, karena kesalahan bagi dirinya tidak dapat ditolerir.
"Yang bersangkutan terbukti melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-undang Polri dan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri," kata dia menjelaskan.
Kapolres sejatinya menyayangkan pemecatan tersebut. Dia berharap hal serupa tidak terjadi pada personel yang lain. Tindakan YRK dinilai tidak terpuji dan mencoreng nama baik institusi Polri.
"Mari kita berbenah diri selalu menjaga disiplin dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Ini harus menjadi contoh sekaligus warning bagi yang lain," kata Kapolres.
Terpisah, Kepala Seksi Propam Polda Papua Barat Ipda Rahman Nusman menjelaskan, Bripda YRK sudah berulang kali melakukan pelanggaran disersi atau tidak masuk kantor dalam waktu lama. Serta sejumlah tindakan pelanggaran hukum sehingga diputuskan untuk diberhentikan.
Baca Juga: BAZNAS Gandeng GOJEK dan KitaBisa.com Donasikan Rp 1 M untuk Palu
"Polda Papua Barat tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakikan anggota terutama yang menyangkut kepentingan organisasi dan masyarakat," kata Rahman. (Antara)