Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan akan memperketat aturan parkir kendaraan pribadi di ibu kota. Hal itu dilakukan guna mengalihkan masyarakat pengguna kendaraan pribadi ke transportasi umum.
Anies mengatakan, ada dua upaya yang sudah disiapkan untuk mengalihkan kebiasaan warga ibu kota yang bepergian menggunakan kendaraan pribadi ke transportasi umum. Yaitu menaikkan harga parkir dan mengurangi lahan parkir.
"Pengetatan parkir itu dua (cara) yang dilakukan. Satu adalah dengan (cara) peningkatan biaya parkir, yang kedua dengan (cara) pengurangan tempat parkir," kata Anies saat ditemui di JPO Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2018).
Kebijakan menaikkan tarif parkir tertuang dalam Raperda Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir yang akan segera disahkan DPRD DKI Jakarta. Dalam raperda tersebut, pajak parkir akan dinaikkan hingga maksimal 30 persen dari tarif parkir.
Baca Juga: Dinilai Kurang Efektif, JPO Tosari Akan Diganti Pelican Crossing
Anies menjelaskan, dengan adanya pengetatan parkir diharapkan semakin sedikit warga DKI yang menggunakan kendaraan pribadi. Hal tersebut juga diharapkan efektif dalam mengurangi kemacetan ibu kota.
"Itu yang ingin kita tata di sini, mudah-mudahan akhir Desember satu fase selesai. Sehingga lebih banyak yang masuk ke Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin menggunakan kendaraan umum atau para pejalan kaki," pungkasnya.