Suara.com - Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memeriksa pihak Kemenpora RI dalam kasus dugaan penyelewengan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia tahun 2017. Pemanggilan itu akan dilakukan pada pada Kamis (6/12/2018) mendatamg.
"Kamis (kami memanggil) pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara Kemenpora RI," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan saat dihubungi, Selasa (4/12/2018).
Bhakti menerangkan, pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi perihal laporan pertanggjawaban (LPJ) kemah yang digelar pada 2017 lalu.
"Kalau Kemenpora intinya hanya menuangkan hasil penyelidikan kemarin ke berita acara penyidikan dan melakukan verifikasi terkait dengan keabsahan dokumen pertanggungjawaban yang diberikan PP Pemuda Muhammadiyah," kata dia.
Baca Juga: Kesan Penyandang Disabilitas Usai Temui Prabowo
"Artinya, kami ingin tahu apakah benar dokumen yang ada di kami saat ini adalah benar dokumen pertanggungjawaban Pemuda Muhamadiyah," Bhakti menambahkan.
Dalam kasus ini Polda Metro Jaya menduga ada perbuatan melawan hukum pada kegiatan Kemah Pemuda Islam Indonesia yang digelar di pelataran Candi Prambanan, Yogyakarta pada Desember 2017. Polisi 'mencium' aroma korupsi pada kegiatan yang diinisiasi Kementerian Pemuda dan Olahraga itu.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Kegiatan Kemah Pemuda Islam Indonesia dari Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani, Ketua Kegiatan dari GP Ansor Safaruddin, dan Abdul Latif dari Kemenpora.