Suara.com - Chief Executive Officer (CEO) PT Mahkota Sentosa Utama (PT. MSU), He Hai Fei mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya He Hai diperiksa sebagai saksi kasus suap perizinan proyek Meikarta, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/12/2018).
PT MSU merupakan penggarap proyek Meikarta yang juga anak perusahaan Lippo Cikarang Tbk.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan He Hai Fei kini sudah berada di luar negeri. Namun belum diketahui apakah akan kembali ke Indonesia.
"Yang bersangkutan sudah kembali ke Cina," kata Febri di Jakarta, Selasa (4/12/2018).
Baca Juga: Anies Adakan Sayembara Revitalisasi Kawasan Tugu Monas
He Hai Fei seharusnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Trisnawati (DT). Febri belum mengetahui, apakah ada rencana penyidik KPK melakukan penjadwalan pemanggilan ulang terhadap He Hai Fei.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 9 tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Billy Sindoro. Kemudian, konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare.
KPK menduga uang suap itu dibagi dalam tiga tahap pemberian. Bupati Neneng disebut baru mendapatkan Rp 7 miliar dari Lippo Group.
Baca Juga: Penggeledahan di Kantor Bupati Jepara, KPK Sudah Tetapkan Tersangka Baru