Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan status tersangka terkait penggeledahan di kantor Bupati Jepara Ahmad Marzuqi pada Selasa (4/12/2018) siang. Namun hingga saat ini KPK belum mau menyampaikan identitas tersangka tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut penggeledahan dilakukan oleh tim penindakan KPK, terkait suap praperadilan kasus bantuan politik (Banpol) Partai Persatuan Pembangunan tahun 2011 yang sudah dalam tahap penyidikan.
"Kegiatan di Jepara itu kegiatan penggeledahan, dalam proses penyidikan. Karena kami duga disana ada bukti-bukti terkait dengan penyidikan yang sedang dilakukan," kata Febri, di Jakarta, Selasa (4/12/2018).
Febri menjelaskan, tim penindakan belum mau menyebutkan identitas tersangka baru karena tim masih melakukan kegiatan.
Baca Juga: Pengacara Tommy Soeharto Mau Gugat Jaksa Agung Prasetyo
"Penyidikan di kpk tentu sudah ada tersangkanya. Tapi siapa yang jadi tersangka belum bisa disampaikan secara dini, karena tim masih butuh melakukan beberapa kegiatan pendahuluan," ungkap Febri
Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut penggeledahan bukan terkait operasi tangkap tangan (OTT). Menurut Agus, penggeledahan itu berkaitan dengan suap praperadilan kasus bantuan politik (Banpol) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tahun 2011.
"Untuk giat yang ada di Jepara bukan OTT. Tapi penggeledahan terkait suap kepada hakim," kata Agus kepada Suara.com.