Pengacara Tommy Soeharto Mau Gugat Jaksa Agung Prasetyo

Selasa, 04 Desember 2018 | 20:51 WIB
Pengacara Tommy Soeharto Mau Gugat Jaksa Agung Prasetyo
Tommy Soeharto dalam acara pengukuhkan sayap organisasi Partai Berkarya, di Hotel Mirah, Kota Bogor, Jumat (30/11/2018). [Suara.com/Rambiga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa Hukum Tommy Soeharto, Erwin Kallo berniat menggugat balik Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Mereka akan melakukan gugatan perdata dalam waktu dekat kepada kejaksaan.

Sebabnya, Tommy dituding menghalang-halangi proses penyitaan gedung Granadi oleh kejaksaan. Hal ini membuat nama baik Tommy tercemar, dan bisnis anak bungsu Soeharto itu terancam.

"Akan (gugat Jaksa Agung). Segera kami akan gugat. Sedang kami susun berkasnya," ucap Erwin Kallo di ruang Truntum, Gedung Granadi, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (4/11/2018).

Tommy dianggap sebagai pemilik dari gedung Granadi yang saat ini berstatus sitaan kejaksaan. Padahal, kata Erwin, kliennya hanya menyewa beberapa lantai gedung itu sebagai kantor.

Baca Juga: Soal Organisasi Sesat, Anggota Komisi I DPR Ini Minta PBNU Tak Terpancing

Ia mengatakan, Tommy Soeharto bukan pemilik gedung tersebut. Namun, perusahaannya, PT Humpus, merupakan penyewa lantai gedung tersebut.

Erwin menuturkan, Tommy diketahui sudah sejak lama menyewa gedung tersebut.  Tiap tahun, Tommy selalu membayar biaya perpanjangan kontrakan.

Ia juga menegaskan, kliennya juga tidak terkait Yayasan Supersemar, yang diputus bersalah merugikan keuangan negara semasa era Soeharto sehingga dilakukan penyitaan sebagai ganti rugi, termasuk gedung Granadi.

Hal tersebut sekaligus membantah statement yang dikeluarkan Prasetyo sebelumnya. Maka dari itu iya pun mengimbau Prasetyo membaca berkas perkara lebih dahulu sebelum memberikan pernyataan kepada publik.

"Lebih baik baca berkas terlebih dahulu. Supaya tahu duduk permasalahanya seperti apa," bebernya.

Baca Juga: Cie, Mike Lewis Berniat Nikahi Janisa Pradja

Sebelumnya, Prasetyo telah mengimbau kepada Tommy Soeharto agar menyerahkan gedung Granadi yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan kepada pihaknya.

Pasalnya, gedung tersebut diduga dimiliki Yayasan Supersemar. Untuk diketahui, Yayasan Supersemar diharuskan mengembalilan kerugian negara sebesar Rp 4,4 triliun.

Pembayaran ganti rugi tersebut menyusul kemenangan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melawan pihak Soeharto beberapa waktu lalu. 

Sidang tersebut merupakan buntut dari penyelidikan Kejaksaan Agung dalam menelusuri harta milik Soeharto yang didapatkan karena korupsi saat menjabat sebagai presiden.

Selain membayar uang Rp 4,4 triliun dan penyitaan gedung Granadi, sejumlah aset yang harus dikembalikan yakni 113 rekening berupa deposito dan giro, 2 bidang tanah seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor, serta 6 unit kendaraan roda empat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI