Pengacara Tommy Soeharto Mau Gugat Jaksa Agung Prasetyo

Selasa, 04 Desember 2018 | 20:51 WIB
Pengacara Tommy Soeharto Mau Gugat Jaksa Agung Prasetyo
Tommy Soeharto dalam acara pengukuhkan sayap organisasi Partai Berkarya, di Hotel Mirah, Kota Bogor, Jumat (30/11/2018). [Suara.com/Rambiga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasalnya, gedung tersebut diduga dimiliki Yayasan Supersemar. Untuk diketahui, Yayasan Supersemar diharuskan mengembalilan kerugian negara sebesar Rp 4,4 triliun.

Pembayaran ganti rugi tersebut menyusul kemenangan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melawan pihak Soeharto beberapa waktu lalu. 

Sidang tersebut merupakan buntut dari penyelidikan Kejaksaan Agung dalam menelusuri harta milik Soeharto yang didapatkan karena korupsi saat menjabat sebagai presiden.

Selain membayar uang Rp 4,4 triliun dan penyitaan gedung Granadi, sejumlah aset yang harus dikembalikan yakni 113 rekening berupa deposito dan giro, 2 bidang tanah seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor, serta 6 unit kendaraan roda empat.

Baca Juga: Soal Organisasi Sesat, Anggota Komisi I DPR Ini Minta PBNU Tak Terpancing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI