Suara.com - Aparat Polda Jawa Timur menggerebek lokasi striptis dan prostitusi berkedok tempat karaoke di Maxi Brillian Live Music Resto dan Karaoke, Jalan Semeru Nomor 84-86, Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjen Kidul, Blitar Jawa Timur.
Dalam penggrebekan yang dilakukan pada hari Senin (3/12) tersebut, polisi menetapkan Ratna Ayu Kinanti dan Juwito Qairul Anwar sebagai tersangka.
Ratna Ayu Kinanti mematok harga Rp 1 juta per satu gadis pemandu lagu yang ingin disewa pelanggan.
Pembagiannya, dari harga tersebut, Mami mendapatkan 40 persen atau Rp 400 ribu, sedangkan manajer mendapatkan 20 persen atau Rp 200 ribu.
Baca Juga: Pemain Real Madrid Kembali Sabet Ballon d'Or, Florentino Perez Semringah
"Sedangkan pemandu lagu mendapatkan sisanya, yakni Rp 400 ribu per tamu," jelas Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Festo Ari Permana, Selasa (4/12/2018).
Festo menambahkan, dari pengakuan tersangka Mami, saat ini dia memiliki 40 orang pemandu lagu. "Ada 40 pemadu lagu di bawah Mami ini," jelasnya.
Sebelumnya, Subdit IV, Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap tempat prostitusi berkedok rumah karaoke di Blitar, Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, dalan penggrebekan, ada puluhan pemandu lagu yang diamankan untuk dimintakan keterangan.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Antisipasi Longsor di Musim Hujan, Anies: Ya Dimonitor Saja