96 Satwa Dilindungi Milik Warga Jakarta Diamankan di Kawasan Puncak Bogor

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 04 Desember 2018 | 18:42 WIB
96 Satwa Dilindungi Milik Warga Jakarta Diamankan di Kawasan Puncak Bogor
Puluhan satwa dilindungi milik IB, warga Jakarta diamankan petugas di villa Kampung Warung Doyong, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Suara.com/Rambiga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) bersama BKSDA Jawa Barat dan kepolisian berhasil mengamankan puluhan satwa dilindungi dari sebuah villa di Kampung Warung Doyong, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan ada sebanyak 96 ekor satwa dilindungi yang dipelihara oleh warga Jakarta berinisial IB.

"Villa yang menampung satwa dilindungi tersebut diduga milik IB yang berdomisili di Jakarta. Dia mengakui bahwa satwa-satwa yang dipelihara itu tidak didukung ijin penangkaran yang sah," kata Rasio dalam keterangan persnya, Selasa (4/12/2018).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Rasio menyebut tindakan tersebut merupakan pidana kehutanan. PPNS KLHK, kata dia, akan mengembangkan kasus ini sampai kepada tahapan penyelidikan.

Baca Juga: Prabowo Salah Sebut Gelar Nabi Muhammad, Jubir: Terburu-buru

"Selanjutnya terhadap 96 satwa dilindungi itu, PPNS akan segera mengevakuasi dan menitip-rawatkan satwa-satwa ke Lembaga Konservasi Taman Safari Indonesia (TSI) dan Yayasan Cikananga," jelasnya.

Adapun jenis satwa yang diamankan terdiri dari 38 ekor merak biru (Pavo Cristatus), 25 ekor merak hijau (Pavo Muticus), 11 ekor merak silangan, 11 ekor anakan merak, 7 ekor merak putih, 1 ekor Binturong (Arctictis Binturong), dan 3 Opsetan Kepala Rusa.

"Upaya penegakan hukum TSL selama 3 tahun terakhir (2015-2018) telah memberikan dampak yang signifikan dalam menekan kejahatan terhadap satwa liar dengan telah berhasil menangani lebih dari 200 kasus kejahatan satwa liar. Diperlukan peran serta semua pihak akan semakin maraknya perdagangan satwa liar dilindungi secara online," ungkapnya.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan pada KLHK Sustyo Iriyono menambahkan, operasi kepemilikan dan peredaran illegal tumbuhan dan satwa dilindungi tersebut akan dilakukan secara terus menerus untuk memberikan efek jera.

Ia pun sangat mengapresiasi kerja tim gabungan di Jawa Barat yang berhasil melakukan pengamanan peredaran dan pemilikan Tumbuhan dan Sawa Liar (TSL) illegal dan berterimakasih atas peran aktif masyarakat untuk melapor ke petugas berwenang.

Baca Juga: Polda Jatim Kirim 100 Personel Brimob Buru Kelompok Bersenjata di Papua

"Aparat penegakan hukum harus tetap waspada dan antisipatif terhadap tren meningkatnya volume perdagangan satwa liar di akhir tahun ini," ujar Sustyo.

Kontributor : Rambiga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI