Suara.com - Polisi membekuk kawanan pencuri yang telah mengeruk barang berharga di mes Gereja GPIB Immanuel, Kampung Seraya. Tiga tersebut dibekuk sehari setelah aksi pencurian itu dilakukan pada Rabu (28/11/2018).
Para tersangka yang dibekuk yakni H alias E (32), IM alias I (23) dan DA alias D (27). Barang yang dicuri para pelaku di antaranya berupa satu unit laptop, ATM bank BNI, milik seorang staf gereja dam uang tunai sebesar Rp7.150.000.
Kapolsek Batuampar AKP Reza Mondi Tarigan menyampaikan, hasil barang yang dicuri itu kemudian dibelikan dua unit telepon genggam oleh tiga tersangka.
"Kami amankan 2 unit ponsel merk Oppo dan Xiaomi dibeli dengan uang hasil curian, ATM dan buka tabungan bank BNI, ATM dan buku tabungan bank BRI serta uang tunai Rp 7.150.000 sisa hasil curian," kata Reza kepada batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (4/12/2018).
Baca Juga: Kenali Ciri-ciri Koperasi yang Tawarkan Investasi Bodong
Reza menyebutkan kawanan maling ini membobol mess gereja dengan cara masuk melalui jendela dan mengambil barang-barang milik korban.
Salah satu tersangka yakni H sempat melarikan diri ke Dumai dengan menggunakan kapal ferry. Namun berkat kerjasama dengan Satuan Reskrim Polres Dumai, H akhirnya dapat dibekuk.
Atas perbuatannya itu, ketiga bandit ini harus meringkuk di penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Batamnews.co.id)