Kubu Tommy Soeharto Tuding Jaksa Agung Tak Baca Berkas Perkara

Selasa, 04 Desember 2018 | 17:37 WIB
Kubu Tommy Soeharto Tuding Jaksa Agung Tak Baca Berkas Perkara
Pengacara Tommy Soeharto, Erwin Kallo (Suar.com/Walda Marison)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Tommy Soeharto, Erwin Kallo menuding Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tidak membaca berkas perkara terkait kasus korupsi yang menjerat Soeharto dan Yayasan Super Semar. Pasalnya, Prasetyo menghimbau agar Tommy mengembalikan gedung Granadi untuk disita kejaksaan.

Terkait hal ini, Erwin mengaku sangat heran dengan pernyataan Prasetyo. Sebab, dia menilai Tommy hanya merupakan penyewa gedung Granadi.

"Loh klien (Tommy Soeharto) saya ini kan penyewa. Dia ini bukan pemilik dari gedung melainkan hanya sebagai penyewa. Bagaiamana mungkin harus menyerahkan gedung yang bukan miliknya. Klien saya menyewa atas nama PT. Humpus," ujarnya kepada awak media, Selasa (4/11/2018).

Lebih lanjut, Tommy diketahui telah lama menyewa gedung tersebut. Sebagai penyewa, anak kandung mantan Presiden Seoharto itu selalu membayar kontrakan perpanjangan penyewaan gedung.

Baca Juga: Kasus Penembakan Diklaim Tak Ganggu Pembangunan Jalan Trans Papua

Erwin juga menyangkal jika Tommy berkaitan dengan Yayasan Supersemar. Hal tersebut sekaligus membantah pernyataan Prasetyo sebelumnya. Terkait kasus ini, Erwin meminta agar Presetyo membaca berkas perkara sebelum berkomentar dalam kasus tersebut.

"Lebih baik baca berkas terlebih dahulu. Supaya tahu duduk permasalahanya seperti apa," bebernya.

Sebelumnya, Prasetyo menghimbau agar Tommy Soeharto menyerahkan gedung Granadi yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan kepada kejaksaan. Pasalnya, gedung tersebut diduga aset yang dimiliki Yayasan Supersemar. Tidak hanya itu, Yayasan Supersemar pun diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar.

Pembayaran ganti rugi tersebut berkaitan dengan menangnya Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat melawan pihak Soeherto beberapa waktu lalu. Sidang tersebut merupakan buntut dari penyelidikan Kejagung terkait penelusuran harta milik Soeharto yang diduga berasal dari korupsi saat masih menjabat sebagai presiden.

Selain membayar uang 4,4 miliar dan penyitaan gedung Grandika, beberapa aset lain yang harus dikembalikan yakni 113 rekening berupa deposito dan giro, 2 bidang tanah seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor, serta 6 unit kendaraan roda empat. Kepemilikan aset tersebut atas nama Yayasan Supersemar.

Baca Juga: Ssstt...di E-Commerce Ini Harbolnas Berlangsung Lebih Awal

REKOMENDASI

TERKINI