Dirut PT Samantaka Sebut Eni Saragih Fasilitator Proyek PLTU Riau

Selasa, 04 Desember 2018 | 17:28 WIB
Dirut PT Samantaka Sebut Eni Saragih Fasilitator Proyek PLTU Riau
Sidang korupsi Eni Maulani Saragih. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Utama PT Samantaka Batubara AM Rudy Herlambang menyebut mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni maulani Saragih sebagai fasilitator untuk perusahaan Blackgold Natural Resource agar dapat memenangkan lelang proyek pembangunan PLTU Riau-1, dari PT PLN.

Hal itu diungkapkan Rudy dalam persidangan sebagai saksi perkara suap PLTU Riau-1, dengan terdakwa mantan kader Golkar Eni Maulani Saragih, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

"Ya, saya tahunya dia (terdakwa Eni) sebagai fasilitator untuk PT PLN,  itu dia dari Komisi VII," kata Rudy dalam kesaksiannya.

Rudy mengakui pernah ditelepon oleh Eni pada awal tahun 2018. Namun, Rudy tak berani menerimanya, sehingga Rudy memberi tahu kepada bos Blackgold Johannes B Kotjo.

Baca Juga: Membahayakan untuk Kesehatan, BPOM Tarik Obat Tekanan Darah Tinggi ARB

"Jadi, pada awal 2018, saya pernah ditelepon terdakwa (Eni) saya waktu itu tak berani mengangkat. Karena kan itu hubunganya dengan Pak Kotjo. Kalau urusan saya langsung ke teknis," ujar Ruddy.

Selanjutnya, Kotjo yang ketika itu sedang berada di luar negeri, meminta Rudy untuk mengangkat telepon dari Eni tersebut.

Hingga akhirnya, Rudy  mengangkat telepon Eni untuk mengajak Rudy bertemu di kantor PLN.

"Saya sudah izin Pak Kotjo kita ketemu di PLN," kata Rudy, mengulang suara ditelepon Eni.

Rudy sempat bertanya kepada Eni via telepon alasan diajak ke kantor PL. Namun,  Eni tak menjawab bila terkait proyek PLTU Riau-1.

Baca Juga: Ketua KPK: Penggeledahan Ruang Bupati Jepara Terkait Suap Hakim

"Oke, ibu. Tapi urusan apa?,” tanya Rudy

"Biar urusan, cepat selesai," singkat Rudy, menirukan jawaban Eni.

Selanjutnya, Rudy bergegas menemui Eni di kantor PLN. Ketika itu Rudy melihat Eni sudah berada bersama Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso.

"Terdakwa sudah ada di PLN. Bertemu direktur Iwan supangkat diruangannya," kata Rudy.

Ketika Jaksa KPK menanyakan siapa peserta pertemuan itu, Ruddy  menyebut hanya mereka bertiga.

"Enggak ada, cuma terdakwa (Eni) sama Pak Iwan dan saya di ruangan," ucap Rudy.

Rudy menyebut percakapan tersebut hanya membahas persoalan PLTU Riau-1 yang belum final. Namun, Rudy mempertegas tak ada pembicaraan terkait uang suap proyek.

Untuk  diketahui, Eni Saragih didakwa oleh Jaksa KPK telah menerima uang suap perkara PLTU Riau-1 sebesar Rp4.75 miliar dari terdakwa bos Blackgold Johannes B Kotjo.

Eni didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang‎ Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI