"Biar urusan, cepat selesai," singkat Rudy, menirukan jawaban Eni.
Selanjutnya, Rudy bergegas menemui Eni di kantor PLN. Ketika itu Rudy melihat Eni sudah berada bersama Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso.
"Terdakwa sudah ada di PLN. Bertemu direktur Iwan supangkat diruangannya," kata Rudy.
Ketika Jaksa KPK menanyakan siapa peserta pertemuan itu, Ruddy menyebut hanya mereka bertiga.
Baca Juga: Membahayakan untuk Kesehatan, BPOM Tarik Obat Tekanan Darah Tinggi ARB
"Enggak ada, cuma terdakwa (Eni) sama Pak Iwan dan saya di ruangan," ucap Rudy.
Rudy menyebut percakapan tersebut hanya membahas persoalan PLTU Riau-1 yang belum final. Namun, Rudy mempertegas tak ada pembicaraan terkait uang suap proyek.
Untuk diketahui, Eni Saragih didakwa oleh Jaksa KPK telah menerima uang suap perkara PLTU Riau-1 sebesar Rp4.75 miliar dari terdakwa bos Blackgold Johannes B Kotjo.
Eni didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Ketua KPK: Penggeledahan Ruang Bupati Jepara Terkait Suap Hakim