Suara.com - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional pasangan Joko Widodo Ma'ruf Amin, Ahmad Basarah mengaku siap menjalani proses hukum setelah dilaporkan ke polisi atas kasus penghinaan terhadap mantan Presiden Soeharto dengan sebutan guru korupsi.
"Saya menghormati hak hukum setiap warga negara untuk melaporkan saya ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya atas pernyataan politik yang saya sampaikan dalam kapasitas saya sebagai Juru Bicara TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Wakil Sekjen PDI Perjuangan," ujar Basarah kepada wartawan, Selasa (4/12/2018).
Dia pun mengaku tak ambil pusing terkait pelaporannya di polisi. Sebab, menurutnya tindakan pelaporan tersebut sudah lazim di Indonesia.
"Peristiwa dilaporkannya saya ke Polisi tersebut, saya anggap sebagai peristiwa hukum yang biasa dalam sistem negara hukum Indonesia dan tidak perlu ditanggapi secara luar biasa apalagi dibesar-besarkan. Sebagai warga negara, saya akan hadapi dan ikuti proses hukum tersebut sesuai hukum yang berlaku," ucap dia.
Baca Juga: Nonton Nenek Dikremasi, Curhatan Kencan Pertama Perempuan Ini Jadi Viral
Pernyataannya yang menyebut Soeharto sebagai guru korupsi ditujukan agar masyarakat bisa mendalami sejarah kepemimpinan Soeharto yang berkuasa selama 32 tahun. Menurutnya, pelajaran sejarah kelam terkait maraknya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di era Orde Baru itu harus perlu diingat masyarakat.
"Hal-hal positif yang pernah dilakukan pada masa Pemeritahan Presiden Soeharto kita lanjutkan tetapi hal-hal buruk dan menyakitkan bagi rakyat dan bangsa Indonesia, utamanya terhadap praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) mantan Presiden Soeharto serta dampak sistemik yang ditimbulkannya hingga penyakit korupsi di Indonesia sudah mencapai "stadium 4" pada saat ini harus kita tinggalkan dan buang jauh-jauh," ucap dia.
Lebih lanjut, Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan menyebutkan sebagai sebuah bangsa, Indonesia tidak boleh lagi mundur ke belakang. Hal yang dimaksud Basarah adalah kesalahan-kesalahan yang sudah terjadi di masa lampau tak perlu dilanjutkan kembali oleh pemerintah.
"Semua jasa-jasa baik para pemimpin bangsa kita terdahulu kita hormati dan lestarikan. Namun, kesalahan-kesalahan dan kekeliruannya jangan dibenar-benarkan apalagi akan dilanjutkan, agar kita dapat memetik hikmahnya dan generasi-generasi muda bangsa kita berikutnya dapat hidup lebih lebih baik lagi dan bermartabat," tandasnya
Sebelumnya, bekas anggota DPR RI Anhar melaporkan Basarah ke Bareskrim Polri pada Senin (3/12/2018) malam. Pelaporan itu dilakukan lantaran ucapan Basarah yang dinilai telah menghina Soeharto.
Baca Juga: Ratna Suruh Anak Buahnya Striptis dan Disetubuhi Tamu di Ruangan
Laporan Anhar tersebut terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/1571/XII/2018/Bareskrim tertanggal 3 Desember 2018.
Dalam laporan tersebut, Basarah diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan dan menyebar berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP dan Pasal 156 KUHP.
Sebelumnya, Basarah juga dilaporkan seorang warga negara Indonesia bernama Rizka Prihandi atas kasus yang sama.
"Yang melaporkan adalah warga negara Indonesia yang punya kebanggaan kepada Soeharto. Melaporkan Ahmad Basarah karena pernyataannya di media. Menyebut Soeharto Bapak Korupsi dan Guru Korupsi," ujar kuasa hukum Rizka, Heryanto usai membuat laporan Senin malam.