Santai Dilaporkan karena Hina Soeharto, Basarah: Peristiwa Hukum Biasa

Selasa, 04 Desember 2018 | 17:14 WIB
Santai Dilaporkan karena Hina Soeharto, Basarah: Peristiwa Hukum Biasa
Jubir TKN Jokowi-Maruf Amin, Ahmad Basarah. (Suara,com/Ria)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam laporan tersebut, Basarah diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan dan menyebar berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP dan Pasal 156 KUHP.

Sebelumnya, Basarah juga dilaporkan seorang warga negara Indonesia bernama Rizka Prihandi atas kasus yang sama.

"Yang melaporkan adalah warga negara Indonesia yang punya kebanggaan kepada Soeharto. Melaporkan Ahmad Basarah karena pernyataannya di media. Menyebut Soeharto Bapak Korupsi dan Guru Korupsi," ujar kuasa hukum Rizka, Heryanto usai membuat laporan Senin malam.

Baca Juga: Nonton Nenek Dikremasi, Curhatan Kencan Pertama Perempuan Ini Jadi Viral

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI