Suara.com - Subdit IV, Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap tempat prostitusi berkedok rumah karaoke di Blitar, Jawa Timur.
Dalam kasus tersebut, dua orang yakni Mami (germo) Ratna Ayu Kinanti dan Juwito Qairul Anwar alias Aan Manajer Maxi Brillian Live Music Resto dan Karaoke di Jalan Semeru Nomor 84-86, Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjen Kidul, Blitar langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, dalam penggrebekan yang berlangsung pada Senin (3/12) itu, ada puluhan pemandu lagu yang diamankan untuk dimintakan keterangan.
"Kami menggrebek bersama personel dari Polres Blitar Kota pada Senin dini hari. Puluhan pemandu lagu juga kami amankan untuk dimintakan keteranga. Hasilnya, kami telah menetapkan dua tersangka yakni manajer dan mami yang menyediakan para perempuan," jelasnya, Selasa (4/12/2018).
Baca Juga: Mengaku Sebagai Ketua Bakomubin, Ngabalin Resmi Dipolisikan
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Festo Ari Permana mengatakan, motif yang dilakukan kedua pelaku adalah menawarkan perempuan pemandu lagu atau ladies companion (LC) kepada para tamu pria.
"Mereka ditawarkan untuk menemani tamu menyanyi, bahkan bisa dibooking untuk melakukan tarian striptis serta dapat berhubungan seks di dalam ruang karaoke," beber Festo.
Kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: MU Bisa Finis di Posisi Empat Besar Keajaiban Bagi Mourinho