Suara.com - Badan Koordinasi Muballigh Seluruh Indonesia (Bakomubin) resmi melaporkan Ali Mochtar Ngabalin ke Bareskrim Mabes Polri. Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden itu dilaporkan atas dugaan telah melakukan kebohongan publik terkait pengakuannya sebagai Ketua Umum Bakomubin.
Ketua Umum DPP Bakomubin, Tatang M. Natsir menuturkan bahwasanya berdasarkan rapat Majelis Syuro Nasional pada 18 Februari 2017 telah menetapkan dirinya sebagai Ketua Umum DPP Bakomubin periode 2017-2022 menggantikan kepemimpinan sebelumnya yang dipimpin almarhum Dedy Ismatullah. Untuk itu, kata Tatang pernyataan Ngabalin yang mengaku sebagai Ketua Umum Bakomubin di sejumlah media massa merupakan kebohongan.
"Pengakuan saudara Ali Mochtar Ngabalin sebagai Ketua Umum DPP Bakomubin adalah kebohongan belaka, yang nyata-nyata telah melakukan kebohongan publik," kata Tatang di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2018).
Berkenaan dengan itu, Eggi Sudjan selaku kuasa hukum Tatang mengungkapkan bahwa Ngabalin juga diduga telah melakukan pemalsuan dokumen berupa surat keterangan (SK) ihwal kepengurusan DPP Bakomubin periode 2017-2022 yang ditandatanganinya. Padahal, kata Eggi berdasarkan AD/ART SK kepengurusan itu seharusnya ditandatangani oleh Mejelis Syuro bukan oleh Ngabalin yang mengklaim sebagai Ketua Umum Bakomubin.
Baca Juga: Soal Polemik Cuitan Dubes Arab, DPR Khawatir Indonesia Disusahkan Soal Haji
Eggi kemudian menduga kalau Ngabalin telah membuat surat pernyataan palsu dengan mencatut nama orang sebagai pendukung dirinya. Padahal, dari keterangan yang bersangkutan mereka mengaku tidak pernah memberi dukungan kepada Ngabalin.
"Ini si Ali Mochtar Ngabalin bikin sendiri SK, meng SK kan dirinya sendiri, kedua dia bikin surat pernyataan 12 orang mendukung Ali Mochtar Ngabalin, padahal mereka menolak semua," tutur Eggi.
Pitra Romadoni Nasution yang juga merupakan kuasa hukum Tatang mengungkapkan laporan terhadap Ngabalin telah diterima Bareskrim Mabes Polri dengan nomor LP/B/1575/XII/2018/BARESKRIM tertanggal 4 Desember 2018.
Sedangkan, kata Pitra, pasal yang disangkakan yakni 263 KUHP jo 264 KUHP tentang domumen palsu , Pasal 378 KUHP, 317 KUHP jo pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang penipuan dan keterangan palsu dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Kita minta ke Bareskrim Polri karena ancamannya sudah 10 tahun, agar saudara Ali Mochtar Ngabalin ditangkap secepatnya," pungkasnya.
Baca Juga: Eka Dibunuh Lalu Diperkosa Fajar, Keluarga: Nyawa Dibayar Nyawa