Dilaporkan Perusahaan, Kakek 89 Tahun Jadi Terdakwa Penyerobotan Tanah

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 04 Desember 2018 | 16:20 WIB
Dilaporkan Perusahaan, Kakek 89 Tahun Jadi Terdakwa Penyerobotan Tanah
Ilustrasi penyerobotan tanah. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, pada 27 November 2018 kakek 89 tahun ini menjalani sidang perdana dengan agenda sidang mendengarkan dakwaan JPU atas dugaan kasus penyerobotan lahan tambak 13 hektare itu yang diklaim PT SRI.

Terdakwa kakek renta itu juga memiliki bukti dokumen kepemilikan lahan tersebut, bahkan kepala desa setempat juga menyatakan lahan tambak 13 hektare itu adalah milik terdakwa dan belum pernah dijual dan beralih nama kepemilikan kepada siapapun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI