Karaoke di Blitar Sediakan Jasa Seks dan Striptis, Polisi Amankan 25 Orang

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 04 Desember 2018 | 15:14 WIB
Karaoke di Blitar Sediakan Jasa Seks dan Striptis, Polisi Amankan 25 Orang
Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan pada kasus penggerebekan Karaoke Maxi Brilian, Kota Blitar, Jawa Timur yang diduga menyediakan layanan striptis saat merilisnya di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa. (Antara/Willy Irawan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk modus yang dipakai dalam kasus ini adalah kedua tersangka menawarkan kepada tamu perempuan pemandu lagu untuk menemani tamu menyanyi. Selanjutnya bisa dilakukan pemesanan untuk melakukan tarian striptis dan dapat berhubungan seks di dalam ruang karaoke.

"Sejauh ini kami tidak menemukan ada pemandu lagu yang dibawah umur," ucapnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Baca Juga: Cuma Wacana, Soekarwo Pastikan Tak Ada Ganjil - Genap di Jawa Timur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI