Suara.com - Polda Sulawesi Tenggara mengungkap pelaku sekaligu pemilik bahan peledak jenis detonator pabrikan sebanyak 600 butir dengan tersangka berinisial "JH". Bahan peledak itu dibawa pelaku dari Kalimantan untuk dipasarkan di Kabupaten Kolaka, Sultra.
Kapolda Sultra Brigjen Pol. Iriyanto mengungkapkan bahan peledak yang ditemukan aparat gabungan dari Subdit Gakkum Dit Polairud Polda dan Korpolairud Baharkam Polri atas informasi awal dari masyarakat.
"Bahaan peledak berbahaya itu ditemukan aparat sejak 16 November 2018 saat tersangka "JH" yang mengendarai sebuah sepeda motor dari perjalanan Bajoe (Sulawesi Selatan) dan menyeberang dengan menggunakan kapal feri KM Permata Nusantar menuju pelabuhan feri Kolaka (Sultra)," ujar Iriyanto saat memberikan keterangan pers di ruang Media Center Humas Polda Sultra, Selasa (4/12/2018), seperti dilansir Antara.
Di Pelabuhan Kolaka, lanjut Iriyanto, aparat mencurigai gerak-gerik pelaku dan memeriksakan seluruh barang yang dibawa.
Baca Juga: Menhan Sebut Pelaku Penembakan di Trans Papua Kelompok OPM
"Ternyata di dalam bagasi motor pelaku ditemukan enam kotak yang berisikan 600 butir bahan peledak jenis detonator langsung diamankan aparat," katanya.
Pengakuan dari tersangka, bahan peledak berbahaya itu akan dijual ke sejumlah masyarakat nelayan di kabupaten Kolaka dan sekitarnya, dan akan dipergunakan untuk bom ikan.
Atas perbuatan tersebut, tersangka JH, disangka melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman pidana di atas lima tahun.