Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara. (Beritajatim.com)
Cicil Motor Ninja 250 R, Andik 18 Kali Mencuri
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Selasa, 04 Desember 2018 | 14:05 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Polisi Gerebek 8 Wanita dan 1 Pria di Indekos Pesanggrahan, Jejak Prostitusi Terbongkar dari Bungkus Kondom
26 Desember 2024 | 21:08 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI