Penyebut Rizieq Dajjal Bakal Diseret ke Bareskrim

Selasa, 04 Desember 2018 | 13:56 WIB
Penyebut Rizieq Dajjal Bakal Diseret ke Bareskrim
Habib Rizieq Shihab. [YouTube/Front TV]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) berencana melaporkan pemilik akun Facebook Jamadi alias JD ke Bareskrim Polri, pada Rabu besok (5/12/2018).

Wakil Ketua Korlabi Habib Novel Bamukmin menuturkan, Jamadi akan dilaporkan ke Bareskrim karena menghina Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dengan sebutan dajjal.

"Kami dari Korlabi Koordinator Pelaporan Bela Islam, insyaAllah besok kami akan melaporkan (Jamadi) ke Bareskrim," ujar Novel kepada Suara.com, Selasa (4/12/2018).

Tokoh FPI itu menuturkan Jamadi dilaporkan karena kerap menghina Rizieq di akun media sosialnya. Menurut Novel, warga Pandau, Kabupaten Kampar Riau itu sudah menghina Rizieq lebih dari dua kali di akun media sosial.

"Jamadi ini, bukan sekali dua kali menghina Habib Rizieq, sudah sering, jadi memang kita harus laporkan. Kalau sudah ada yang laporin (Jamadi) lebih bagus bergerak cepat terhadap penghina agama, penghina ulama," kata dia.

Meski sudah ada yang melaporkan Jamadi dari FPI Riau, pihaknya tetap melaporkan Jamadi yang diduga menghina Rizieq. Ia berharap semakin banyak yang melaporkan Jamadi ke polisi, semakin cepat di proses hukum.

"Sebanyak-banyak pelapor kita tetap buat laporan, nggak pernah kita diamkan untuk penista-penista agama dan penghina ulama. Nggak pernah kita diamkan, mereka (FPI Riau) sudah lapor kita aktif lapor-lapor, yang penting kita lapor," ucap dia.

Kasus tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau setelah Jamadi digelandang FPI dan sejumlah ormas ke Ditreskrimsus Polda Riau pada Senin pagi.

Sebelumnya Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru, Riau, Khalid Tobing menilai pemilik akun Facebook bernama Jamadi alias Jd tidak bijak dalam menggunakan media sosial.

FPI Kota Pekanbaru dan ormas lainnya mengantarkan Jamadi ke Ditreskrimsus Polda Riau pada Senin (3/12/2018) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Hal ini merupakan buntut aksi dugaan penghinaan di media sosial melalui akun pribadinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI