Suap PLTU Riau-1, Saksi Beberkan Pemberian Uang dari Kotjo ke Eni Saragih

Selasa, 04 Desember 2018 | 13:45 WIB
Suap PLTU Riau-1, Saksi Beberkan Pemberian Uang dari Kotjo ke Eni Saragih
Pengadilan Tipikor kembali melanjutkan sidang perkara suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih. (Suara.com/Wely Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali melanjutkan sidang perkara suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih. Adapun agenda sidang kali ini mendengarkan keterangn saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu saksi yang hadir adalah Audrey Ratna Justianti selaku sekretaris pribadi bos Blackgold Johannes B. Kotjo. Dalam persidangan, Audrey membeberkan awal pertemuan dengan Eni, politikus Partai Golkar.

"Waktunya nggak inget persis. Itu tahun 2018. Waktu datang, saya nggak tahu siapa beliau, saya cuma tau ibu (Eni) pakai baju panjang tapi saya nggak tahu," kata Audrey menjawab pertanyaan Jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2018).

PertemuaN dengan Eni, kata Audrey, di kantor Kotjo, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada tahun 2018. Audrey awalnya tak mengenal Eni sebagai seorang anggota DPR.

Baca Juga: Osama Sebut NU Sesat, Kubu Prabowo Minta Kedubes Saudi Klarifikasi

Hingga akhirnya, Audrey mengetahui Eni sebagai anggota DPR dari seorang pengawal Eni yang menemaninya ke Kantor Kotjo. Menurut Audrey, Eni datang sebanyak tiga sampai empat kali ke kantor Kotjo.

Audrey pun menyebut Eni selalu datang ke kantor Kotjo, hanya sendiri dan tak mengetahui tujuan Eni bahwa terkait urusan dengan proyek PLTU Riau-1.

"Iya datang sendiri. Nggak tahu apa keperluannya sama bapak (Kotjo)," kata ujar Audrey

Dari pertemun itu Audrey menyebut Kotjo memerintahkannya untuk menyiapkan sejumlah uang untuk Eni. Uang yang diberikn, kata dia, memakai uang pribadi melalui ATM BCA.

"Ada dari rekening dan cek atas nama pribadi pak Kotjo," ujar Audrey

Baca Juga: Tolak Negosiasi Penembakan di Trans Papua, Menhan: Nyerah atau Diselesaikan

Audrey mengatakan awal memberikan uang kepada Eni, sebesar Rp 2 miliar. Itu pun berupa cek. Dan diberikan kepada staf pribadi Eni, Tahta Maharaya.

"Itu pernah memberikan cek Rp 2 miliar. Itu diberikan ke orang kepercayaan ibu Eni," tutur Audrey.

Kemudian, Audrey kembali mendapat perintah dari Kotjo, untuk kembali memberikan uang sebesar Rp 2 miliar pada 14 Maret 2018. Itu pun diberikan secara bertahap dengan nilai Rp 500 juta.

"Saya disuruh lagi ambil uang Rp 2 miliar setelah itu, bertahap ambilya Rp 500- Rp 500 juta. Terus bapak bilang nanti ada orang ibu Eni yang mengambil," ujar Audrey.

Selanjutnya, Audrey kembali memberikan uang pada 8 Juli 2018, senilai Rp 250 juta. Kemudian ada kembali uang sebesar Rp 500 juta diminta Eni, Namun Audrey lupa detail penyerahan uang tersebut kapan.

"Untuk total itu, sampai Rp 4.75 miliar, semua dari rekening probadi pak Kotjo," tutur Audrey.

Ketika dipertegas oleh Jaksa KPK soal pemberian uang tersebut, Audrey tak mengetahui pasti kebutuhan uang Rp 4.75 miliar digunakan untuk apa oleh Eni Saragih.

"Bapak tidak bilang apa-apa, hanya bilang serahkan kepada Eni, tak bilang untuk apa. Tidak pernah bilang," tutup Audrey.

Dalam kasus ini Eni Saragih didakwa oleh Jaksa KPK telah menerima uang suap perkara PLTU Riau-1 sebesar Rp 4.75 miliar dari terdakwa bos Blackgold Johannes B. Kotjo.

Eni didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang‎ Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI