"Itu pernah memberikan cek Rp 2 miliar. Itu diberikan ke orang kepercayaan ibu Eni," tutur Audrey.
Kemudian, Audrey kembali mendapat perintah dari Kotjo, untuk kembali memberikan uang sebesar Rp 2 miliar pada 14 Maret 2018. Itu pun diberikan secara bertahap dengan nilai Rp 500 juta.
"Saya disuruh lagi ambil uang Rp 2 miliar setelah itu, bertahap ambilya Rp 500- Rp 500 juta. Terus bapak bilang nanti ada orang ibu Eni yang mengambil," ujar Audrey.
Selanjutnya, Audrey kembali memberikan uang pada 8 Juli 2018, senilai Rp 250 juta. Kemudian ada kembali uang sebesar Rp 500 juta diminta Eni, Namun Audrey lupa detail penyerahan uang tersebut kapan.
Baca Juga: Osama Sebut NU Sesat, Kubu Prabowo Minta Kedubes Saudi Klarifikasi
"Untuk total itu, sampai Rp 4.75 miliar, semua dari rekening probadi pak Kotjo," tutur Audrey.
Ketika dipertegas oleh Jaksa KPK soal pemberian uang tersebut, Audrey tak mengetahui pasti kebutuhan uang Rp 4.75 miliar digunakan untuk apa oleh Eni Saragih.
"Bapak tidak bilang apa-apa, hanya bilang serahkan kepada Eni, tak bilang untuk apa. Tidak pernah bilang," tutup Audrey.
Dalam kasus ini Eni Saragih didakwa oleh Jaksa KPK telah menerima uang suap perkara PLTU Riau-1 sebesar Rp 4.75 miliar dari terdakwa bos Blackgold Johannes B. Kotjo.
Eni didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Tolak Negosiasi Penembakan di Trans Papua, Menhan: Nyerah atau Diselesaikan