Suara.com - Calon anggota legislatif Partai Gerindra Muhammad Arief akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (4/12/2018), hari ini.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan menyebutkan agena sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
"Agendanya pembacaan surat dakwaan, para saksi juga sudah dipanggil," ujar Edy seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, Muhammad Arief yang merupakan caleg Gerindra di daerah pemilihan DKI Jakarta diduga melanggar kampanye terselubung dalam kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajara Ketua Bawaslu Kota Jakarta Barat. Kehadiran Arief awalnya adalah untuk memenuhi undangan sebagai narasumber dalam acara MGMP untuk guru Matematika dan Seni Budaya.
Baca Juga: Sudah Lunasi Tunggakan Pajak, TMII Minta Plang Segera Dicopot
Guru yang datang di acara tersebut dari wilayah Suku Dinas Pendidikan II yang meliputi Kecamatan Palmerah, Kebon Jeruk, Grogol Petamburan, dan Kembangan.
Namun saat menjadi narasumber, pembicaraan Arief bertolak belakang dengan tujuan awal, malah memberikan cinderamata berupa sarung yang terdapat beberapa atribut kampanye pencalonan dirinya.
Arief dikenakan Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf H tentang Larangan Kampanye di Tempat Pendidikan dengan sanksi pidana dua tahun penjara dan denda Rp24 juta.