Pesan Jokowi ke Prabowo : Kalau Bicara Itu Pakai Data

Selasa, 04 Desember 2018 | 12:11 WIB
Pesan Jokowi ke Prabowo : Kalau Bicara Itu Pakai Data
Presiden Jokowi di Hotel Bidakara, Selasa (4/12/2018). (Suara.com/Walda Marison)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Jokowi akhirnya angkat bicara terkait pernyataan Prabowo yang menyebut Indonesia mengalami penyakit korupsi dengan tingkat stadium 4.

Menurut Jokowi, pernyataan Prabowo tersebut berbanding terbalik dengan kondisi Indonesia saat ini.

Dari hasil paparan Ketua KPK, Agus Rahardjo tentang Preception Indeks Corruption Indonesia (ICP), Indonesia mendapat indeks penilaian tertinggi yakni 37 poin.

"Jadi pada indeks prestasi korupsi kita pada angka 37 ini patut kita syukuri, jangan sampai ada yang menyampaikan bahwa korupsi kita stadium 4, tidak ada. Kenaikannya seperti itu harus kita syukuri bagus sekali," ujarnya di Hotel Bidakara, Selasa (4/12/2018).

Baca Juga: Dipanggil Polisi, Habib Bahar bin Smith : Saya Sibuk Ngajar Santri

Menurutnya, pihak yang mengatakan jika Indonesia mengalami penyakit korupsi stadium 4 tidak berdasarkan pada fakta yang akurat.

"Kalau bicara itu pakai angka gitu loh. Kaya ketua KPK tadi pakai angka pakai data," ujarnya.

Dengan adanya indeks penilaian tersebut, Jokowi berharap para penegak hukum, politisi dan pemangku pemerintahan tidak berpuas diri. Proses pemberantasan harus berlanjut hingga angka korupsi tidak ada.

"Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak diukur dari seberapa banyak orang yang ditangkap tapi diukur dari seberapa orang yang tidak melakukan tindak korupsi," tegasnya.

Sebelumnya, Prabowo Subianto menjadi pembicara utama dalam acara "The World in 2019 Gala Dinner" yang diselenggarakan oleh majalah The Economist di Hotel Grand Hyatt Singapura, Selasa (27/11/2018).

Baca Juga: Tewas Usai Reuni Akbar 212, Erni Menyesal Tak Larang Idris Ikut

Dia menegaskan bahwa Indonesia sudah masuk darurat korupsi karena dari pejabat negara kalangan anggota dewan dan menteri hingga hakim tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI