Kasus Suap Meikarta, CEO Mahkota Sentosa Utama Bakal Diperiksa KPK

Iwan Supriyatna | Welly Hidayat
Kasus Suap Meikarta, CEO Mahkota Sentosa Utama Bakal Diperiksa KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

"Kapasitas He Hai Fei, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DT (Dewi Trisnawati),"

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Chief Executive Officer (CEO) PT Mahkota Sentosa Utama He Hai Fei dalam kasus suap proyek Meikarta, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

He Hai Fei akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Trisnawati (DT).

"Kapasitas He Hai Fei, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DT (Dewi Trisnawati)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (4/12/2018).

Belum diketahui, apa yang akan didalami penyidik KPK terhadap CEO MSU tersebut.

Baca Juga: KPK ke Raffi Ahmad Cs: Artis yang Jadi Pejabat Hati-hati Terima Endorsement

Untuk diketahui, PT Mahkota Sentosa Utama adalah perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan Meikarta. PT Mahkota Sentosa Utama diketahui merupakan anak perusahaan dari PT Lippo Cikarang Tbk.

KPK dalam kasus ini telah menetapkan 9 tersangka yakni Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

Kemudian, konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Baca Juga: KPK Akui Belum Periksa Bupati Situbondo yang Jadi Tersangka