Kasus Dana Pensiun Pertamina, Jaksa Tuntut Edward Seky 18 Tahun Penjara

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 04 Desember 2018 | 08:36 WIB
Kasus Dana Pensiun Pertamina, Jaksa Tuntut Edward Seky 18 Tahun Penjara
Ilustrasi Korupsi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 18 tahun penjara terhadap terdakwa Edward Seky Soeryadjaya terkait dengan kasus korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/12) malam.

JPU menilai terdakwa Edward terbukti bersalah dalam mengatur transaksi jual-beli saham pada pengelola dana pensiun melalui investasi saham PT Sugih Energy (Sugi).

JPU menyebut terdakwa Edward Seky Soeryadjaya melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang ancaman hukumannya 18 tahun penjara.

Jaksa juga menyatakan terdakwa tidak mengkaji yang mendalam terlebih dahulu saat memutuskan transaksi jual-beli saham dana pensiun Pertamina Sehingga transaksi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 599,4 miliar.

Baca Juga: Begini Kronologi Kecelakaan Mobil Dea Imut di Depok

Pada sidang agenda tuntutan itu sempat terjadi debat saat kuasa hukum terdakwa Bambang Hartono meninggalkan ruang persidangan dan pengacara senior Yusril Izha Mahendra masuk tim pembela Edward.

Keduanya sempat meninggalkan persidangan. Namun, akhirnya mereka masuk kembali ke ruang sidang guna mengikuti jalannya sidang tuntutan.

Pengusaha Edward Seky Soeryadjaya terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) pada tahun anggaran 2014 s.d. 2015 pada penempatan investasi saham PT Sugih Energy.

Pada tahun 2014, Edward yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk. (SUGI) berkenalan dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis. Perkenalan tersebut dimaksudkan untuk meminta agar Dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI.

Selanjutnya, pada bulan Desember 2014 hingga September 2015, Helmi diduga melawan hukum menginisiasi dan membeli saham SUGI dengan total 2 miliar lembar saham senilai Rp 601 miliar melalui PT Millennium Danatama Sekuritas. (Antara)

Baca Juga: Puluhan Pekerja Trans Papua Dibunuh Kelompok Bersenjata

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI