Suara.com - Kepolisian Sektor Lima Puluh Kota Pekanbaru, Provinsi Riau mengungkap praktik dukun palsu di wilayah tersebut.
Dalam aksinya, dua dukun palsu yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu mengaku bisa menggandakan uang hingga miliaran rupiah.
Celakanya, masih ada saja korban yang terpedaya dengan ulah dua tersangka yang sebenarnya adalah seorang petani asal Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kedua pria tersebut adalah Ismail alias Guru (50) dan Ahmad (32).
Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim di Pekanbaru, Senin (3/12/2018) mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan dari korban, Andre Antoni yang mengaku kalau dia sudah ditipu oleh tersangka yang disebutnya sebagai Guru, pada pertengahan Oktober 2018 lalu.
Baca Juga: Buntut Panjang Ucapan Wasekjen PDIP, Warga hingga Eks DPR RI Lapor Polisi
Dalam laporannya, korban yang merupakan warga Pekanbaru, Riau, itu mengungkapkan kalau dia mengenal kedua tersangka ketika berada di NTB. Kemudian tersangka diundang oleh korban untuk datang ke Pekanbaru.
"Kemudian, korban mencari teman untuk menggandakan uang. Dia mengajak temannya untuk ikut menggandakan uang dengan tersangka," ujar Halim seperti dilansir laman Riauonline.co.id.
Modal Gulungan Kertas
Korban mengajak tiga temannya, yaitu Rydo Setiawan, Isnaini Herawati dan Helmiyani. Hingga akhirnya terkumpul uang hingga Rp 149 juta. Uang tersebut diserahkan korban kepada Guru.
"Mereka mengikuti ritual untuk mendatangkan uang secara gaib. Tersangka menjanjikan bisa menggandakan uang Rp 4 miliar hingga 5 miliar dari uang yang diserahkan korban Rp 149 juta," ujarnya.
Baca Juga: Bocah 7 Tahun Jadi Youtuber Berhasil Kantongi Rp 313 Miliar
Ritual itu dilakoni tersangka layaknya seperti dukun asli. Ia menggunakan kardus, kain putih dan hitam, botol air mineral, gulungan kertas panjang, plastik berisikan kapur, daun sirih, benang, jarum, pinang dan tisu. Kemudian ada juga dupa sebagai alat ritual.
"Jadi alat-alat itu digunakan tersangka untuk ritual. Setelah ritual berlangsung, uang seolah-olah dimasukkan ke dalam kardus yang ditutup dengan kain putih dan hitam. Kotak itu baru bisa dibuka seminggu setelah ritual," ungkapnya.
Korban yang merasa penasaran dan curiga dengan isi kotak pun membuka kotak itu.
"Tiga jam setelah ritual korban merasa curiga, ternyata ketika dibuka isinya kertas," kata dia.
Uang yang dikumpulkan korban ternyata dibagi dua oleh tersangka. Rencananya mereka hendak menggunakan uang itu untuk kembali ke kampung halaman.
"Tapi anggota langsung bergerak cepat mengamankan kedua pelaku. Mereka ditangkap di sebuah hotel berikut dengan barang ritualnya itu," ujarnya lagi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku pun tak bisa kembali ke daerah asal. Mereka terpaksa mendekam di balik jeruji besi atas dugaan penipuan yang mereka lakukan.
"Mereka disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," imbuh Halim.