Sebut Soeharto Guru Korupsi, Eks Anggota DPR Polisikan Ahmad Basarah

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Selasa, 04 Desember 2018 | 06:27 WIB
Sebut Soeharto Guru Korupsi, Eks Anggota DPR Polisikan Ahmad Basarah
Jubir TKN Jokowi-Maruf Amin, Ahmad Basarah. [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan anggota DPR RI Anhar melaporkan Jubir Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin, Ahmad Basarah ke Bareskrim Polri, Jakarta pada, Senin (3/12/2018) malam.

Pelaporan ini terkait ucapan Ahmad Basarah yang dinilai telah menghina mendiang Presiden ke-2 RI Soeharto.

"Kami melaporkan Ahmad Basarah atas ucapan beliau yang menyatakan bahwa Soeharto sebagai guru korupsi. Kami sangat terpukul, mengingat Soeharto bagi kami adalah tokoh bangsa, guru bangsa, bapak pembangunan," kata Anhar di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip dari Antara.

Anhar yang merupakan mantan anggota DPR periode 2004-2009 dari Fraksi Partai Bintang Reformasi (PBR) mengatakan, tuduhan Ahmad Basarah tidak memiliki dasar karena tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto bersalah.

Baca Juga: Berhijab Saat Berkunjung ke Kediaman Menpora, Lindswell Masuk Islam?

"Sampai hari ini belum ada satu putusan pengadilan yang menyatakan Pak Harto bersalah," katanya.

Pihaknya pun menyesalkan pernyataan Ahmad Basarah karena sebagai Wakil Ketua MPR, tidak sepantasnya melontarkan ucapan seperti itu.

Anhar menambahkan, pelaporannya tidak terkait dengan pencapresan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

"Tidak ada kaitannya (dengan pencapresan Prabowo)," tegasnya.

Ia mengatakan, laporan yang dibuatnya murni karena ia mengagumi Soeharto sehingga merasa jengkel tokoh yang dikaguminya dijelek-jelekkan.

Baca Juga: Soal Guru Korupsi, Pecinta Soeharto Resmi Polisikan Ahmad Basarah

Laporan Anhar tersebut terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/1571/XII/2018/Bareskrim tertanggal 3 Desember 2018.

Dalam laporan tersebut, Ahmad Basarah diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan dan menyebar berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP dan Pasal 156 KUHP.

Anhar turut menyertakan sejumlah barang bukti untuk diserahkan ke penyidik Bareskrim. Diantaranya foto kopi kliping berita media daring yang memuat berita pernyataan Ahmad Basarah.

Pihaknya berharap polisi segera menindaklanjuti laporannya.

Polemik ini berawal dari Ahmad Basarah yang juga merupakan Wasekjen PDI Perjuangan menyebut, bahwa maraknya korupsi di Tanah Air dimulai sejak era Presiden ke-2 RI, Soeharto.

Ahmad Basarah pun menyebut Soeharto sebagai guru korupsi di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI