Dalam laporan tersebut, Ahmad Basarah diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan dan menyebar berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP dan Pasal 156 KUHP.
Anhar turut menyertakan sejumlah barang bukti untuk diserahkan ke penyidik Bareskrim. Diantaranya foto kopi kliping berita media daring yang memuat berita pernyataan Ahmad Basarah.
Pihaknya berharap polisi segera menindaklanjuti laporannya.
Polemik ini berawal dari Ahmad Basarah yang juga merupakan Wasekjen PDI Perjuangan menyebut, bahwa maraknya korupsi di Tanah Air dimulai sejak era Presiden ke-2 RI, Soeharto.
Baca Juga: Berhijab Saat Berkunjung ke Kediaman Menpora, Lindswell Masuk Islam?
Ahmad Basarah pun menyebut Soeharto sebagai guru korupsi di Indonesia.