Suara.com - Pernyataan Wasekjen PDIP Ahmad Basarah yang menyebut Presiden kedua RI Soeharto merupakan guru korupsi berbuntut panjang. Basarah resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (3/12/2018) malam.
Basarah dilaporkan oleh seorang warga bernama Rizka Prihandi atas dugaan tindak penghinaan dan atau penyebaran berita bohong alias hoaks.
"Yang melaporkan adalah warga negara Indonesia yang punya kebanggaan kepada Soeharto. Melaporkan Ahmad Basarah karena pernyataannya di media. Menyebut Soeharto Bapak Korupsi dan Guru Korupsi," ujar kuasa hukum Rizka, Heryanto usai membuat laporan.
Heryanto menegaskan jika kliennya tak memiliki afiliasi dengan partai politik manapun.
Baca Juga: Hujan Badai, Citilink dan Air Asia Berputar di Langit Semarang 45 Menit
Di tempat yang sama, Rizka Prihandy mengaku tahu pernyataan Basarah dari pemberitaan di media. Dia menilai ucapan Basarah bermuatan unsur ujaran kebencian kepada Soeharto.
"Kami loyalis dan pecinta Soeharto melaporkan yang bersangkutan, agar menjadi tindakan hukum lebih baik. Karena kami tidak ingin ada preseden buruk ke depannya," ujarnya.
Saat membuat laporan, Rizka Prihandy membawa sejumlah barang bukti berupa klipping pemberitaan di media online terkait ucapan Ahmad Basarah.