Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membeberkan dugaan penerimaan suap mantan Kalapas Sukamiskin Wajid Husein dan ajudan Hendry Saputra dari terpidana suap proyek Bakamla Fahmi Darmawansyah.
"JPU KPK akan menguraikan dugaan penerimaan-penerimaan oleh Kalapas Sukamiskin saat bertugas, baik dari terpidana Fahmi Dharmawansya," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di konfirmasi, Senin (3/12/2018).
Menurut Febri, JPU akan membongkar bentuk- bentuk penerimaan oleh Wahid Husein dalam persidangan. Selain dari Direktur Utama Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Wahid diduga menerima suap dari napi korupsi lainnya selama memimpin lapas tersebut.
"Bentuk-bentuk penerimaan beragam, mulai dari uang hingga barang berupa mobil, tas, dan lainnya," tutup Febri.
Baca Juga: Atap Hotel Pesonna Semarang Jebol Diterjang Hujan Badai
Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, telah menjadwalkan persidangan perkara kasus dugaan suap fasilitas mewah Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin dengan tersangka mantan Kalapas Sukamiskin Wajid Husein dan ajudan Hendry Saputra.
"Pengadilan Tipikor pada PN Bandung telah menjadwalkan persidangan untuk terdakwa Wahid Husen dan Hendry Saputra pada hari Rabu, 5 Desember 2018," kata Febri.
Dalam kasus tersebut, penyidik KPK telah memeriksa sekitar 40 saksi. Saksi tersebut antara lain dari Dokter Lapas Sukamiskin, Dirjen Pemasyarakatan, anggota jaga regu empat Lapas Sukamiskin, staf keamanan di kesatuan Lapas Sukamiskin, dan pihak swasta.
Untuk diketahui, Fahmi diduga memberikan suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein, agar mendapatkan fasilitas dan mudah keluar masuk penjara dengan alasan untuk berobat karena sakit.
Baca Juga: Turis Harus Tahu! Ini Hal yang Tak Boleh Dilakukan saat ke Korea Utara