Sebut Jokowi Banci, Pemeriksaan Habib Bahar Bin Smith Tetap di Jakarta

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 03 Desember 2018 | 20:13 WIB
Sebut Jokowi Banci, Pemeriksaan Habib Bahar Bin Smith  Tetap di Jakarta
Bahar bin Smith. [YouTube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menyebut pemeriksaan Habib Bahar Bin Smith akan dilakukan di Mabes Polri. Habib Bahar akan diperiksa terkait isi ceramanya yang menyebut Jokowi Banci.

“Penanganan kasus di Mabes Polri, jadi diperiksa di sana dan tidak dilakukan di sini (Polda Sumsel),” katanya di Palembang, Senin (3/12/2018).

Mantan Kapolda Riau ini juga tidak menampik kalau TKP atau Locus Delicti yang diduga dilakukan oleh Habib Bahar ada juga di Palembang. Menurutnya, Habib hanya ceramah di Sumsel.

"Kalau memang ada yang melakukan penggeledahan, itu bukan rumah, melainkan memeriksa tempat yang bersangkutan pernah ceramah di lokasi Palembang," katanya.

Baca Juga: Polisi Geledah Tempat Ceramah Habib Bahar bin Smith Sebut Jokowi Haid

Kendati demikian, Zulkarnian menegaskan jika pemeriksaan tersebut, dilakukan untuk mencari bukti bukti apakah masih ada saksi atau bukti saat Habib Bahar memberikan ceramah.

"Artinya apakah ada rekaman lain," katanya.

Ia menambahkan, jika Polda Sumsel siap membantu proses pemeriksaan jika diperlukan.

"Jika berbicara konten, jangan ke kami (polda), tapi ke Mabes. Kami cuma memfasilitasi untuk membuat terang suatu perkara," jelasnya.

Diketahui Habib Bahar bin Smith dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Bareskrim Polri lantaran dinilai menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam ceramah yang disampaikannya. Salah satu lokasi ceramah itu berlangsung di Palembang pada Januari 2017 silam.

Baca Juga: Bacakan Pledoi, Bos Blackgold Kotjo Harap Proyek PLTU Riau-1 Tetap Berjalan

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada pemimpin Majelis Pembela Rasulullah itu yakni Pasal 16 ayat 4 (a) ke 2 UU Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI