Suara.com - Terdakwa bos Blackgold, Johannes B. Kotjo berharap proyek PLTU Riau-1 dengan nilai 900 juta dolar AS tetap dilaksanakan. Ini disampaikan Kotjo saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang perkara suap PLTU Riau-1 di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).
Dalam pledoinya, Kotjo pun mengaku menyesal telah melakukan penyuapan hingga akhirnya dirinya tersandung masalah hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kondisi yang awalnya, saya pikir PLTU Riau-1 jadi legasi, ternyata saya malah dapat persoalan hukum," kata Kotjo.
"Setelah masalah ini berlalu, saya berharap PT. PLN tetap bisa meneruskan proyek. Tanpa atau dengan investor yang ditawarkan memberikan harga terendah untuk listrik bagi masyarakat Riau," Kotjo menambahkan.
Baca Juga: Dituding Organisasi Sesat, PBNU Minta Dubes Arab Saudi Tak Ikut Campur
Kotjo mengungkapkan pengerjaan proyek PLTU Riau-1, dianggap sebagai pengerjaan proyek yang cukup menantang. Lantaran Kotjo mampu mendatangkan investor yang berani memberikan harga cukup murah dalam membantu pengerjaan proyek PLTU Riau-1.
Menurutnya masih banyak wilayah Riau yang belum terhubung listrik. Sehingga masyarakat sangat membutuhkan.
"Masyarakat mati listrik paling tidak 6 jam per hari. Meski banyak petambang di Riau tapi tidak semua mampu jadi pemasok batu bara. Di Riau hanya PT. Samantaka saja yang melakukan survei internasional untuk cadangan batu bara," tutup Kotjo
Kotjo dituntut 4 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Kotjo dalam dakwaan dianggap terbukti memberikan suap kepada tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih sebesar Rp 4,7 miliar, untuk memuluskan proyek PLTU Riau-1.
Baca Juga: Isi Surat Terbuka Augie Fantinus dari Sel Tahanan Bikin Sedih
Kotjo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.