Suara.com - Sebanyak 11 pelaku dibekuk aparat Polres Pandeglang lantaran dianggap terlibat perburuan satwa dilindungi. Aksi perburuan dengan cara menembak mati satwa itu dilakukan para pelaku di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), tepatnya di Wilayah I Seksi Pengelolaan Balai Taman NasionaL Ujung Kulon Pulau Panaitan, Sabtu (1/12/18) lalu.
Satu dari 11 pelaku itu ditangkap dikabarkan merupakan pejabat Polri berinisial B yang berpangkat Komisaris Besar.
“Betul kami sudah amankan namun selanjutnya kami limpahkan ke Polda Banten. Untuk selanjutnya silahkan konfirmasi kepada Bid Humas Polda Banten,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono kepada bantennews.co.id--jaringan Suara.com, Senin (3/12/2018).
Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi membenarkan adanya pelimpahan berkas dalam kasus tersebut. Kini, penyidik Polda Banten masih mendalami perburuan terhadap satwa liar tersebut “Iya benar. Kami sedang tangani,” kata dia.
Baca Juga: Bilang Diikuti Hantu, Pak Guru 30 Menit Cabuli 2 Pelajar
Sebelumnya, satu oknum polisi diduga terlibat dalam perburuan liar di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), tepatnya di Wilayah I Seksi Pengelolaan Balai Taman NasionaL Ujung Kulon Pulau Panaitan, terjadi pada Sabtu (1/12/18). Akibat perburuan liar ini tiga ekor Rusa Timor tewas.
Berdasarkan informasi, penembakan tiga Rusa Timor itu diduga dilakukan oleh oknum perwira Polri berinisial Kombes Pol B yang bertugas di Mabes Polri. Dikonfirmasi akan hal ini, Kepala Balai TNUK Mamat Rahmat membenarkan informasi tersebut. (Bantennews.co.id)