Bilang Diikuti Hantu, Pak Guru 30 Menit Cabuli 2 Pelajar

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 03 Desember 2018 | 18:59 WIB
Bilang Diikuti Hantu, Pak Guru 30 Menit Cabuli 2 Pelajar
Ulla Abdul Muiz, terdakwa kasus pencabulan terhadap dua pelajar di Surabaya barat, Kota Surabaya, Jawa Timur, divonis 7 tahun penjara oleh pengadilan negeri setempat, Senin (3/12/2018). [Beritajatim]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ulla Abdul Muiz, terdakwa kasus pencabulan terhadap dua pelajar di Surabaya barat, Kota Surabaya, Jawa Timur, divonis 7 tahun penjara oleh pengadilan negeri setempat, Senin (3/12/2018).

Majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono menilai, predator anak asal Pakal, Surabaya ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, juncto Pasal 65 ayat 1 ke (1) KUH Pidana.

Selain itu, dampak kejiwaan yang dialami kedua korban menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam amar putusan majelis hakim.

"Perbuatan terdakwa juga merusak masa depan kedua korban. Mengadili, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, subsider 4 bulan kurungan," kata Hakim R Anton Widyopriyono saat membacakan amar putusannya diruang sidang sari 2, PN Surabaya, seperti dilaporkan Beritajatim.com.

Baca Juga: Di Boyolali, Ada Pembagian Sembako Berstiker Caleg

Vonis hakim tersebut langsung disambut kata terima oleh terdakwa Ulla Abdul Muiz dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak. Sikap menerima itu langsung dituangkan dalam ditanda tangan pada berita acara putusan.

Untuk diketahui, Vonis hakim PN Surabaya ini lebih ringan dari tuntutan Kejari Tanjung Perak yang sebelumnya meminta agar Hakim R Anton Widyopriyono menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 tahun kurungan.

Sementara aksi pencabulan ini dilakukan terdakwa Ulla Abdul Muiz pada Februari lalu, di tempatnya bekerja sebagai pemilik sekaligus guru Bimbel di wilayahnya Benowo Surabaya.

Selepas mengajar, terdakwa meminta kedua korban ke kamar belakang bimbel. Disana terdakwa menakut-nakuti korban bila mereka dibuntuti oleh mahluk halus.

Selanjutnya, terdakwa meyakinkankan korban agar mau diobati, dengan syarat harus melalui ritual penyembuhan.

Baca Juga: Bos Blakgold Kotjo Kasih Uang ke Eni Saragih Sebagai Pertemanan

Nah, saat itulah aksi bejat terdakwa mulai dilakukan. Terdakwa memegang serta memainkan kemaluan korban.

Tak cukup sampai di situ, terdakwa juga melakukan mastrubasi. Perbuatan itu dilakukan hingga sekitar setengah jam.

Terdakwa baru berhenti saat dirinya mencapai klimaks. Merasa menjadi korban, kedua remaja tersebut lantas melaporkan hal itu kepada orang tuanya.

Laporan itu lantas diteruskan ke polisi. Setelah menggali keterangan korban, korps berseragam cokelatpun menangkap terdakwa.

Berita ini kali pertama direrbitkan Beritajatim.com dengan judul “Cabuli Pelajar, Pria Ini Dihukum 7 Tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI