Di Boyolali, Ada Pembagian Sembako Berstiker Caleg

Senin, 03 Desember 2018 | 18:55 WIB
Di Boyolali, Ada Pembagian Sembako Berstiker Caleg
Ketua Bawaslu Boyolali Taryono saat menerima laporan pembagian sembako berstiker caleg. (Solopos.com).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali menerima laporan terkait adanya pelanggaran pemilu yang diduda dilakukan salah satu calon anggota legislatif (caleg) dari partai tertentu pada Sabtu (1/12/2018). Berdasarkan laporan warga, pelanggaran pemilu berupa pembagian sembako yang di dalamnya berisi stiker dari caleg tersebut.

Ketua Bawaslu Boyolali Taryono mengatakan pelaporan itu juga menghadirkan saksi dan barang bukti berupa tiga paket sembako tersebut.

"Sekitar pukul 10.15 WIB ada warga yang melaporkan dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu," kata Taryono di kantornya seperti dikutip Solopos.com--jaringan Suara.com, Senin (3/12/2018).

Namun, Taryono masih merahasiakan nama caleg yang diduga melakukan pelanggaran pemilu. Dia hanya menyampaikan, Bawaslu akan segera menggelar rapat dengan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). "Dalam 1 x 24 jam setelah adanya laporan, kami harus merapatkan dengan Gakkumdu," kata dia.

Baca Juga: Cetak Gol Kemenangan Liverpool di Derby Merseyside, Ini Komentar Origi

Dia menambahkan dalam rapat itu Bawaslu Boyolali akan mengkaji unsur-unsur pelanggaran serta mengklarifikasi para saksi yang dibawa para pelapor.

"Pelapor sudah bawa saksi. Kalau berkenan hari ini juga saksi akan diklarifikasi sekalian. Kami memiliki waktu 7 hari untuk melakukan klarifikasi," tandasnya. (Solopos.com)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI