Korupsi DAK, Politisi PPP Irgan Chairul Dikasih Rp 100 Juta Buat Umroh

Senin, 03 Desember 2018 | 18:35 WIB
Korupsi DAK, Politisi PPP Irgan Chairul Dikasih Rp 100 Juta Buat Umroh
Anggota Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz (DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR dari fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz mengakui mendapatkan Rp 100 juta untuk umroh. Uang itu belakangan terkait dengan kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) di 10 kabupaten.

Irgan menjadi saksi untuk pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo yang didakwa menerima suap senilai Rp 300 juta dan gratifikasi sejumlah Rp 3,745 miliar, 53.200 dolar AS (sekitar Rp 794,584 juta) dan 325 ribu dolar Singapura (sekitar Rp3,551 miliar). Sehingga totalnya mencapai Rp 8,39 miliar karena mengurus DAK dan DID di 10 kabupaten.

"Pernah terima transfer 2 kali dari Pak Puji. Saya minta bantuan untuk umrah, dan dia mau bantu untuk teman-teman Parmusi (Persaudaraan Muslimin Indonesia)," kata Irgan dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/12/2018).

Puji yang dimaksud adalah Puji Suhartono merupakan Wakil Bendahara Umum PPP sekaligus pemilik PT Dewata Lestari.

Baca Juga: Korupsi Proyek, Eks Pejabat Kementan Eko Mardiyanto Divonis 6 Tahun Penjara

"Dia (Puji) wabendum (wakil bendahara umum) Parmusi, wabendum partai juga. Dia donatur, sering bantu-bantu kita dan dia sudah janji untuk bantu," ungkap Irgan.

Irgan juga mengaku bahwa Puji sempat mengkonsultasikan mengenai pengurusan DAK TA 2018 bidang Kesehatan untuk kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Dia (Puji) pernah konsultasikan, tapi saya lupa apa masalahnya Labura (Labuhanbatu Utara) saya juga lupa karena Pak Puji bukan orang yang punya kapasitas membicarakan itu, lagipula kan kita biasa ketemu," ungkap Irgan.

Namun, Irgan mengaku bahwa terkait DAK bukanlah urusan dari Komisi IX DPR. Sedangkan uang yang diterima Irgan juga tidak ia ketahui pengirimnya.

"Saya tidak tahu siapa pengirimnya, setahu saya Pak Puji, Karena dia tanya 'Bang sudah masuk bang?', saya jawab 'sudah," ucap Irgan.

Baca Juga: Ikut Korupsi Proyek Kementan, Dirut HNW Sutrisno Divonis 7 Tahun Penjara

Uang yang masuk adalah pada 4 Maret 2018 sebesar Rp20 juta dan pada 2 April 2018 sebesar Rp 80 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI