Korupsi Proyek, Eks Pejabat Kementan Eko Mardiyanto Divonis 6 Tahun Penjara

Senin, 03 Desember 2018 | 18:06 WIB
Korupsi Proyek, Eks Pejabat Kementan Eko Mardiyanto Divonis 6 Tahun Penjara
Gedung Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sutrisno lalu menawarkan pupuk Michorhiza merek Rhizagold kepada Direktur Perlindungan Holtikultura Soesilo. Lelang barang kemudian dimenangkan PT KMJ yang berada di bawah kendali Sutrisno dengan anggaran senilai Rp 18,309 miliar.

Sutrisno memberikan uang Rp 300 juta kemada Eko Mardiyanto untuk membayar denda keterlambatan atas temuan Irjen Kementan sebesar Rp 98 juta sedangkan sisanya diserahkan ke Irjen Kementan Rp 100 juta dan Rp 102 juta digunakan untuk keperluan pribadi Eko Mardiyanto.

Uang juga mengalir ke Nasser Ibhrahim pada 25 Juni 2013 yang merupakan adik dari Dirjen Holtikultura Hasanuddin Ibrahim sebesar Rp 200 juta sehingga biaya yang digunakan Sutrisno untuk menyelesaikan pekerjaan pembelian pupuk ke Biotrack dan distribusi ke petani penerima bantuan hanyalah sebesar Rp 3,477 miliar dari total anggaran Rp 18,309 miliar. Terhadap putusan tersebut, Eko menyatakan pikir-pikir. (Antara)

Baca Juga: Ikut Korupsi Proyek Kementan, Dirut HNW Sutrisno Divonis 7 Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI