Ikut Korupsi Proyek Kementan, Dirut HNW Sutrisno Divonis 7 Tahun Penjara

Senin, 03 Desember 2018 | 17:57 WIB
Ikut Korupsi Proyek Kementan, Dirut HNW Sutrisno Divonis 7 Tahun Penjara
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana (HNW) Sutrisno yang merupakan rekanan Kementerian Pertanian divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 7 bulan kurungan. Sutrisno terbukti melakukan korupsi pengadaan sarana budi daya mendukung pengendalian organisme penggangu tanaman tahun anggaran 2013.

Putusan itu masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Sutrisno divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sutrisno telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 7 tahun ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Emilia Subagdja di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/12/2018).

Majelis hakim juga memvonis Sutrisno untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7,032 miliar dikurangi harta Sutrisno yang sudah dilelang sebelumnya. Sutrisno harus membayar uang pengganti tersebut selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: PSI: Soeharto Simbol Korupsi, Kolusi, Nepotisme

Perbuatan Sutrisno bersama-sama dengan pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Hortiultura Kementan TA 2012-2013 Eko Mardiyanto, dirut PT Karya Muda Jaya Ahmad Yani, Nasser Ibrahim dan Dirjen Holtikultura Hasanuddin Ibrahim itu merugikan keuangan negara senilai Rp 12,947 miliar.

Mereka merekayasa kegiatan pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian organisme penggangu tanaman (OPT) dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/pemda di Ditjen Holtikultura Kementasn Tahun Anggaran 2013.

Rekayasa dilakukan dengan cara mengarahkan ke spesfikasi pupuk merek Rhizagold, melakukan penggelembungan harga barang pengadaan dan melakukan pengaturan peserta lelang untuk memenangkan perusahaan tertentu yaitu PT Karya Muda Jaya.

Perbuatan itu memperkaya Eko Mardiyanto senilai Rp 1,005 miliar, Dirut PT HNW Sutrisno senilai Rp 7,303 miliar, dirut PT Karya Muda Jaya Ahmad Yani melalui CV Ridho Putra sejumlah Rp 1,7 miliar, Nasser Ibrahim sejumlah Rp 200 juta, Dirut PT Karya Muda Jaya (KMJ) Subhan senilai Rp 195 juta, PT HNW sejumlah Rp 2 miliar dan CV Danaman Surya Lestari sejumlah Rp 500 juta.

Sutrisno adalah suplier pupuk michorhiza merek Rhizagold di Indonesia. Dirjen Holtikultura saat itu Hasanudin Ibrahim mengarahkan Siswanto Mulyaman sebagai koordinator tim perencanaan agar pengadaan faislitasi budi daya mendukung pengendaliaan organisme pengganggu tanaman dimasukkan dalam anggaran TA 2013. Hasanuddin juga menaikkan nilai pengadaan pupuk michorhiza/cendawan penyubur menjadi senilai Rp 18,615 miliar.

Baca Juga: KPK Luncurkan Album Suara Antikorupsi 2018

Sutrisno lalu menawarkan pupuk Michorhiza merek Rhizagold kepada Direktur Perlindungan Holtikultura Soesilo. Lelang barang kemudian dimenangkan PT KMJ yang berada di bawah kendali Sutrisno dengan anggaran senilai Rp 18,309 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI