Suap Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Divonis 3 Tahun Penjara

Senin, 03 Desember 2018 | 17:44 WIB
Suap Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Divonis 3 Tahun Penjara
Bupati Bener Meriah Ahmadi (kanan), menggunakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7). [Antara Foto/Aprillio Akbar/ama/18]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bupati Bener Meriah Ahmadi divonis 3 tahun penjara.  Ahmadi juga dihukum denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap Gubernur Aceh 2017-2022 Irwandi Yusuf sebesar Rp1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 di kabupaten Bener Meriah.

Putusan itu masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Ahmadi divonis 4 tahun penjara ditambah Rp250 juta denda subsider 6 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ahmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/12/2018).

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, punya tanggungan keluarga yaitu satu istri dan empat orang, merasa bersalah, berjanji tidak mengulangi dan belum pernah dihukum," ungkap hakim Ni Made Sudani.

Baca Juga: Kasus Suap, Bupati Bener Meriah Dituntut 4 Tahun Penjara

Vonis itu berdasarkan dakwaan pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Majelis hakim juga menetapkan Ahmadi harus dikenai hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

"Menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa Ahmadi berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 2 tahun dalam jabatan publik sejak selesai menjalani hukuman pidana," ucap hakim Ni Made Sudani.

Dalam perkara ini, Bupati Bener Meriah 2017-2022 Ahmadi memberi uang secara bertahap yaitu Rp120 juta, Rp430 juta dan Rp500 juta sehingga seluruhnya berjumlah Rp1,05 miliar kepada Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

DOKA Aceh tahun anggaran (TA) 2018 adalah sebesar 2 persen dana alokasi umum nasional yaitu Rp 8,029 triliun, dan tahap pertama DOKA dikucurkan Rp 2,408 triliun. Untuk kabupaten Bener Meriah mendapat porsi DOKA sebesar Rp 108,724 miliar yang dalam pelaksaannya sejak 2018 hanya berhak menyampaikan program dan aspirasi kepada Gubernur Aceh.

Pada 14 Februari 2018, Ahmadi menemui Irwandi Yusuf di rumah dinas Gubernur Aceh dan menyampaikan keinginan agar program pembangunan bersumber dari DOKA TA 2018 Bener Meriah dapat dikerjakan para rekanan dari kabupaten tersebut. Ahmadi lalu berkoordinasi dengan staf khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal dan ajudan Ahmadi, Muyassir.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Bupati Bener Meriah

Ahmadi menyerahkan program DOKA TA 2018 Bener Meriah pada 19 Mei 2018 ke Muyassir agar diserahkan ke Hendri Yuzal berisi program yang akan dikerjakan rekanan dan juga program pembangunan yang diperuntukan untuk relawan tim sukses Irwandi Yusuf.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI