Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau mulai menyelidiki kasus dugaan penghinaan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang dilakukan seorang warga bernama Jamadi alias Jd. Polisi juga sedang meminta keterangan Jamadi terkait kasus tersebut, hari ini.
"Sampai sekarang masih diperiksa penyidik," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto seperti dikutip Antara, Senin (3/12/2018).
Kasus ini ditangani polisi setelah warga Pandau, Kabupaten Kampar itu digelandang FPI dan sejumlah ormas ke Ditreskrimsus Polda Riau pada pagi tadi.
"Tadi Subuh diserahkan ke kita. Saya juga masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik. Nanti dikabari lagi," tutur Sunarto.
Baca Juga: Tangani Kasus Makian Bupati Seno ke Prabowo, Polda Jateng Panggil Pelapor
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FPI Riau Al Husni Thamrin menjelaskan Jamadi yang juga diketahui sebagai oknum pengacara di Provinsi Riau tersebut diamankan di kediamannya di wilayah Pandau atau perbatasan Pekanbaru-Kampar.
Terduga pelaku, kata dia, diamankan setelah berulang kali mengunggah tulisan provokatif terhadap Habib Rizieq. Unggahan terakhir yang memantik amarah umat muslim adalah ketika Jumadi menyandingkan Habib Rizieq dengan sebutan Dajal.
"Perilaku dan pernyataan yang dia buat sudah sangat menghina ulama, habaib dan umat muslim," ujar Husni.
Bahkan, dia mengatakan, unggahan provokatif yang dilakukan Jamadi melalui media sosial "Facebook" bukan pertama kalinnya. Jd berulang kali melakukan tindakan yang sama sehingga perlu diproses hukum.
"Ini harus dilakukan proses hukum dan kepada umat Islam diminta tidak membiarkan hal ini karena akan muncul para penghina ulama dan agama lainnya," katanya.
Baca Juga: PAN Klaim Sudah Kirim Surat Pergantian Taufik Kurniawan ke DPR
Video amatir penangkapan Jamadi di kediamannya di wilayah Pandau beredar luas di masyarakat. Dalam video tersebut, Jd tampak sempat menolak ketika akan diamankan oleh sejumlah ormas, baik FPI maupun Front Pembela Bumi Lancang Kuning (FP-BLK).