Suara.com - Polda Jawa Tengah mulai menangani laporan kasus dugaan makian yang dilakukan Bupati Boyolali Seno Samodra terhadap Calon Presiden Prabowo Subianto. Selain ke polisi, Bupati Seno juga dilaporkan ke Bawaslu RI karena diduga melakukan pelanggaran pemilu dan tidak netral sebagai kepala daerah.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Senin (3/12/2018) mulai meminta keterangan saksi pelapor Ahmad Iskandar.
Usai memberikan keterangan, Ahmad mengaku ditanya sekitar 16 pertanyaan berkaitan dengan laporan tersebut.
"Ada sekitar 16 pertanyaan, diperiksa kurang lebih 3 jam," kata Ahmad di Semarang, Jawa Tengah, seperti dilansir dari Antara.
Baca Juga: Fadli Zon: Habib Smith Punya Hak untuk Bersikap
Kuasa hukum Ahmad, Hanfi Fajri menambahkan, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kliennya pada 5 November lalu.
Menurut dia, dalam laporan tersebut ada dua bukti yang juga disertakan, yakni pemberitaan dari media online serta rekaman video.
Namun Hanfi menyayangkan pelimpahan penanganan perkara itu dilakukan Mabes Polri ke Polda Jawa Tengah yang menyebabkan penanganannya lambat. Ia mendesak kasus ini dapat ditangani secara cepat seperti polisi menangani kasus dugaan penghinaan presiden Jokowi oleh Habib Bahar Bin Smith.
"Laporan terhadap Habib Bahar Bin Smith diproses cepat, tetapi Bupati Boyolali ini lambat," ucap pengacara yang tergabung dalam Advokat Pembela Prabowo ini.
Sebelumnya, Bupati Boyolali Seno Samodra dilaporkan ke polisi atas makiannya terhadap calon Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Meninggal Usai Reuni 212, Muhammad Idris Dikenal Dekat dengan Gerindra
Makian itu disampaikan saat Seno menyampaikan orasi pada aksi "Bela Tampang Boyolali" pada 4 November 2018.