Liburan Natal dan Tahun Baru Naik Kereta, Waspada Ratusan Titik Rawan Ini

Senin, 03 Desember 2018 | 16:48 WIB
Liburan Natal dan Tahun Baru Naik Kereta, Waspada Ratusan Titik Rawan Ini
Suasana kereta api Parahyangan Jakarta-Bandung. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Kereta Api Indonesia mendeteksi 305 titik rawan selama masa angkutan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. KAI mendeteksi sebanyak 305 titik rawan berupa banjir, longsor dan ambles di sepanjang jalur KA di Jawa-Sumatera.

Direktur Utama KAI Edi Sukmoro mengatakan KAI menyiapkan alat dan material untuk siaga (AMUS) antara lain berupa batu balas, bantalan rel, pasir, karung, besi H Beam (untuk jembatan), alat penambat rel dan lainnya di titik-titik yang telah ditentukan.

Edi mengatakan untuk memberikan rasa aman bagi pengguna jasa KA, selama angkutan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, PT KAI menyiapkan 6.172 personel keamanan yang terdiri dari 1.332 personel Polsuska, 3.876 personel keamanan dan bantuan eksternal dari TNI/Polri sebanyak 950 personel termasuk K-9.

Personel keamanan akan melakukan pengamanan di atas KA, stasiun, maupun secara bergerak melakukan patroli di jalur KA dan objek-objek penting lainnya seperti depo lokomotif dan kereta.

Baca Juga: Asik Wisata Air Panas, 7 Mahasiswi di Karo Tewas Tertimbun Longsor

"Dari aspek prasarana, seperti tahun-tahun sebelumnya KAI bersiap siaga untuk daerah-daerah rawan bencana alam," katanya.

Selain itu, KAI juga menyiagakan tenaga "flying gank", Petugas Penilik Jalan (PPJ) Ekstra, Penjaga Jalan Lintas (PJL) Ekstra, dan petugas posko daerah rawan di sepanjang lintas KA Jawa dan Sumatera untuk memantau apabila terjadi rintang jalan atau peristiwa luar biasa (PLH) yang menghambat perjalanan KA. Total 1.423 petugas disiagakan dengan rincian 415 personel PPJ Ekstra, 867 personel PJL Ekstra dan 141 personel posko daerah rawan. Meskipun jumlah PJL ditingkatkan, PT KAI dengan tegas mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk tetap mematuhi rambu-rambu di pelintasan sebidang.

UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan bahwa perjalanan KA mendapat prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya.

Data menunjukkan, dari tahun ke tahun, terdapat tren kenaikan jumlah kecelakaan di pelintasan sebidang. Pada 2016 terjadi 295 kecelakaan, 2017 tercatat 448 kecelakaan dan per 30 November 2018 telah terjadi 341 kecelakaan.

"Diperlukan kerja sama dengan seluruh pihak untuk mewujudkan keselamatan bersama," katanya.

Baca Juga: Pemandian di Kabupaten Karo Longsor, Tujuh Mahasiswa Tewas Tertimbun

Berikut titik rawan banjir, longsor dan ambles sepanjang jalan kereta:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI