Suara.com - Fajar Sigit Santoso dijerat pasal pembunuhan berencana setelah membunuh Eka Rakhma Aprilianti Ifada di Boyolali. Fajar terancam hukuman mati.
Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi mengatakan Fajar Sigit Santoso dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Fajar yang merupakan warga Dukuh Waru, Kelurahan Kemiri, Mojosongo, Boyolali, itu sudah merencanakan untuk membunuh Eka Rakhma Aprilianti Ifada sejak berada di Alun-Alun Kidul kompleks perkantoran terpadu Pemkab Boyolali tempat bertemu dan Eka Rakhma Aprilianti Ifada menagih utang kepada Fajar.
“Kepada tersangka kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana karena saat bertemu korban di Alun-Alun dan ditagih utang, niat tersangka sudah ada. Bahkan, saat pergi dan sampai di lokasi, tersangka pura-pura menjatuhkan kendaraan hingga akhirnya terjadi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Boyolali, Senin (3/12/2018).
Baca Juga: Pembunuhan Anggota PPS Terencana, Idris Berpura-pura Jadi Pasien Gigi
Selain itu, Kapolres yang saat itu didampingi Kapolsek Mojosongo AKP Joko Winarno, Kasatreskrim AKP Willy Budiyanto, dan Kasubbag Humas AKP Edy Lilah, mengatakan Fajar juga dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP jo 285 KUHP. Dengan jeratan pasal berlapis itu, Fajar terancam maksimal hukuman mati.
Sebagaimana diinformasikan, Fajar tertangkap di Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang (RSUDPA) Boyolali saat menengok Eka Rakhma Aprilianti Ifada yang telah dia hilangkan nyawanya. Fajar ditangkap pada Minggu (2/12/2018) sekitar pukul 14.00 WIB setelah malam sebelumnya meninggalkan mayat Eka Rakhma Aprilianti Ifada di ladang di Kemiri, Mojosongo, Boyolali.
Jenazah Eka Rakhma Aprilianti Ifada ditemukan warga setempat, Minggu pagi. Saat olah TKP penemuan mayat Eka Rakhma Aprilianti Ifada yang dilakukan polisi, Minggu pagi, Fajar juga sempat menonton bersama warga lainnya. (Solopos.com)