Polisi Fokus Garap Habib Bahar di Pasal Diskriminasi Ras dan Etnis

Senin, 03 Desember 2018 | 16:25 WIB
Polisi Fokus Garap Habib Bahar di Pasal Diskriminasi Ras dan Etnis
Ilustrasi Mabes Polri [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Indonesia akan fokus memeriksa kasus ujaran Jokowi banci penceramah Habib Bahar bin Smith pada pasal diskriminasi ras dan etnis. Menurut Polisi, Habib Bahar tidak dilaporkan karena menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetya mengatakan jika Habib Bahar diduga menghina suku dan etnis. Hal itu dikatakan Dedi kepada Suara.com melalui pesan singkat.

Hal itu sesuai dengan isi pasal yang disangkakan pelapor Bahar di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Pasal yang disangkakan yakni tentang diskriminasi ras dan etnis.

"Pasal yang disangkakan dalam Pasal 16 JO Pasal 4 UU Nomor 40 tahun 2008. Jadi tidak ada unsur penghinaan presiden, " bebernya, Senin (3/12/2018).

Baca Juga: Tolak Minta Maaf ke Jokowi dan Pilih Membusuk, PKB: Itu Urusan Habib Bahar

Walaupun dianggap tidak ada unsur penghinaan kepada presiden, ia yakin pihak penyidik akan mengusut kasus ini dengan tuntas. Pasalnya yang dilakukam Bahar murni melanggar hukum pidana.

"Fokusnya ini (Diskriminasi Ras dan Etnis) dan nggak ada unsur politik murni pidana umum," bebernya.

Sebelumnya, dalam video yang sudah viral di media sosial, Bahar memyebut Jokowi Dodo sebagai presiden banci. Ucapan tersebut keluar dari mulutnya saat memberikan ceramah di wilayah Sumatera Selatan. Tidak hanya itu, ia juga mending Jokowi tidak memakmurkan rakyat tetapi memakmurkan kaum dengan etnis tertentu.

"Yang makmur Cina, yang makmur perusahaan perusahaan asing, yang makmur orang kafir," ujar Bahar dalam sebuah video ceramah yang sampai saat ini sedang dipermasalahkan.

Buntut dari video ini adalah pelaporan dari Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Habib Bahar Bin Smith ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (28/11/2018) pada pukul 16.45 WIB.

Baca Juga: Ujaran Jokowi Banci, Polisi: Habib Bahar bin Smith Tak Hina Presiden

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor: TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 Nomenber 2018. Sementara Sekjen Jokowi Mania, La Kamarudin melaporkan Habib Smith ke SPKT Bareskrim Polri, Rabu (28/11/2018).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI