Bermodalkan kepercayaan diri, Andhika kerap ngincar mama-mama muda yang kesepian melalui aplikasi Tinder. Dari situ, pelaku mulai mengajak korban tersebut bercerita atau curhat sehingga wanita tersebut merasa nyaman.
“Biasanya yang saya ajak kencan yang ceweknya ini dicuekin sama suaminya. Ada yang suaminya temperamen dan ada juga yang suaminya selingkuh. .Justru perempuan yang kayak begitu butuh kenyamanan komunikasi saja,” ujar Andhika.
Atas perbuatannya itu, Andhika dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga: Reuni 212 Kampanye Terselubung Prabowo? Fadli Zon: Mereka Gagal Paham